Selasa 28 Apr 2015 21:00 WIB

Hukuman Seumur Hidup Terpidana Narkoba Harus Dipertimbangkan

Rep: C36/ Red: Indira Rezkisari
Duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Foto: Reuters/Bagus Othman
Duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah sebaiknya mengkaji kemungkinan pemberian hukuman seumur hidup kepada terpidana kasus narkoba. Hukuman mati bukan solusi tepat bagi rentetan kasus narkoba di Indonesia.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Achmad Dimyati, Selasa (27/4) malam. Menurutnya, eksekusi mati bagi terpidana narkoba saat ini baru menyasar pengguna dan pengedar narkoba.  

“Padahal, eksekusi mati bagi mereka tidak membuahkan efek jangka panjang yang signifikan. Semestinya, para pengguna dan pengedar dikenai hukuman seumur hidup atau hukuman berat lain yang memberikan efek jera kepada mereka,” ujarnya.

Dalam kasus narkoba, lanjut Dimyati, hukuman mati lebih tepat diperuntukkan bagi bandar narkoba. Bagi mereka yang sering keluar masuk tahanan narkoba (residivis) juga bisa dipertimbangkan pemberian hukuman mati.

Namun, untuk kasus eksekusi duo Bali Nine dan tujuh terpidana lain, Dimyati sepakat jika hukuman mati tetap dilaksanakan. “Sebab, sudah menjadi keputusan pemerintah. Hanya saja, ke depannya, kami berharap vonis hukuman mati tidak berbau pencitraan,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran masih enggan menandatangani surat pernyataan kesanggupan menjalani eksekusi mati. Namun, hal tersebut tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi yang akan dilaksanakan pada Rabu (29/4).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement