Selasa 28 Apr 2015 19:03 WIB

Tiga Tahanan KPK Dipindahkan ke Sukamiskin

Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Foto: informasi-bandung.com
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan eksekusi terhadap tiga tahanan yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi dilakukan dengan memindahkan mereka ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

"Mereka adalah AAM (Andi Alifian Mallarangeng), TBMN (Teuku Bagus Mokhmad Noor) dan BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (28/4).

Putusan terhadap Andi berkekuatan hukum tetap setelah pada 8 April 2015, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut sehingga Andi tetap harus menjalani vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Andi divonis karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Majelis hakim kasasi yang beranggotakan Krisna Harahap, Zaharuddin Utama dan Surachmin menyatakan bahwa Andi tetap menjadi penanggung jawab utama dalam proyek yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 464,391 miliar.

Majelis hakim yang sama juga mengadili kasasi mantan Direktur Operasi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor sehingga vonisnya menjadi inkracht dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Sedangkan pada 8 April 2015, majelis hakim kasai yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua dan anggota majelis hakim M Askin dan MS Lumme memutuskan untuk memperberat putusan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya menjadi selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Budi Mulya bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century. Ia juga bertanggung jawab dalam penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement