Selasa 28 Apr 2015 17:50 WIB

Mensos: Baru 54 Persen Anak Indonesia yang Punya Akta Kelahiran

Rep: C14/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan dari total populasi anak Indonesia sebesar 83 juta orang, baru 54 persen di antaranya yang sudah memiliki akta kelahiran.

Menurutnya data dari Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) itu menunjukkan, perlunya peningkatan peran aktif pemerintah agar hak-hak legal anak-anak Indonesia seluruhnya terjamin.

"Baru 54 persen dari 83 juta anak Indonesia yang punya akta kelahiran," ujarnya di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (28/4).

Untuk mengatasi masalah ini, Kemensos telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satunya, dalam waktu dekat ini ketiga kementerian itu akan menerbitkan sebuah peraturan bersama.

"Inilah yang kita koordinasikan. Anak itu di mana saja posisinya supaya kita lakukan percepatan pemberian akta kelahiran," katanya.

Khofifah melanjutkan, ada banyak sebab mengapa 46 persen dari total populasi anak-anak Indonesia masih tidak punya akta kelahiran. Misalnya, kata dia, banyak dari mereka yang lahir dari pertolongan dukun, bukan bidan di puskesmas atau rumah sakit.

Menurutnya para orang tua yang kurang memahami urusan administrasi sehingga tidak mengurus nomor induk kependudukan bagi anak-anak mereka.

"Padahal ini (akta kelahiran) adalah hak dasar bagi anak untuk bisa mendapatkan program perlindungan berikutnya. Dia akan teradministrasikan sebagai warga bangsa," jelasnya.

Kemungkinan sebab lainnya, lanjut Menteri Khofifah, ialah lantaran memang anak-anak itu terlahir dari unwanted pregnancy.

Namun, ia menegaskan meskipun mereka dianggap "tak teringinkan", itu bukanlah alasan untuk mengabaikan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia.

"Posisinya sebagai anak negara, maka peraturannya itu, mereka harus mendapatkan putusan pengadilan," katanya lagi.

Panti-panti sosial sering menjadi tempat bagi anak-anak "tak teringinkan". Maka untuk segera memenuhi hak konstitusional mereka, Menteri Khofifah menekankan, pemerintah akan meenyiapkan regulasi.

Bila tidak berupa peraturan Presiden, maka bisa dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri: Mensos, Menkum HAM, dan Mendagri.

Namun, kata Menteri Khofifah, pihaknya menginginkan agar pemerintah "jemput bola" terkait akta kelahiran bagi anak-anak Indonesia yang belum memilikinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement