Selasa 28 Apr 2015 17:35 WIB

Perekrut Mary Jane Serahkan Diri, Jaksa Agung Nilai Hanya Alibi

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bilal Ramadhan
Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso.
Foto: Antara
Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo tak mau terpengaruh dengan kabar perekrut Mary Jane yang telah menyerahkan diri pada Kepolisian Filipina. Dia menilai, hal itu hanya upaya untuk mengulur waktu eksekusi.

"Itu alibi. Kita bisa melihat itu upaya untuk menunda pelaksanaan eksekusi," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/4).

Menurut dia, sebelumnya Filipina juga pernah beralasan ada kekurangan hukum dalam proses persidangan Mary Jane. Sebab, selama persidangan, Mary Jane yang disebut hanya mengerti bahasa Tagalog, tidak didampingi penerjemah.

Kemudian, lanjut Prasetyo, muncul lagi alasan bahwa Mary Jane hanyalah korban perdagangan manusia yang dijadikan sebagai kurir narkoba. Beberapa hari jelang eksekusi, Filipina menyebut bahwa perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, telah menyerahkan diri pada pihak berwajib.

"Kenapa itu baru muncul sekarang?" kata Prasetyo.

Dia menegaskan, keputusan Pemerintah untuk tetap melaksanakan eksekusi mati tidak akan berubah. Presiden Jokowi, sambung Prasetyo, juga sudah memberikan restu soal pelaksanaan eksekusi tersebut.

"Presiden katakan laksanakan sesuai aturan dan ketentuan," kata dia.

Berbicara terpisah, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto justru mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu pada pihak terkait perihal kabar perekrut Mary Jane yang telah menyerahkan diri.

"Keputusannya tergantung dari bagaimana konfirmasi itu, menghasilkan konsekuensi seperti apa dari sisi hukum," ucap Andi di Istana Negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement