REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap (Komnas) Perempuan, Masruchah menilai wacana pemberian sertifikasi kepada Pekerja Seks Komersial (PSK) bukan dilihat dari segi legalitas prostitusi.
Tetapi masyarakat harus melihat dari sisi pengontrolan dan perlindungan kepada perempuan yang bekerja sebagai kupu-kupu malam. "Saya pikir itu bukan soal legalitas tapi sebagaimana negara bisa mengontrol karena seluruh warga negara menjadi tanggung jawab negara," katanya saat dihubungi ROL, Selasa (28/4).
Ia mengatakan PSK juga merupakan warga negara yang wajib dilindungi pemerintah. Pasalnya ancaman kekerasan terhadap mereka juga sangat besar. Dalam konteks ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melihat proses sertifikasi sebagai bentuk perlindungan agar para PSK bisa lebih dikontrol.
Artinya, ujar dia, adanya sertifikasi ini bisa menjadi jalan ketika mereka mengalami kekerasan maka negara bisa melihat dan menjangkau karena jauh lebih terkontrol. Ketimbang saat ini dimana wanita-wanita tersebut bertebar luas yang menjadikan pemerintah kesulitan menjalani tanggung jawabnya melindungi.
Pemprov DKI awalnya mengeluarkan wacana ini sebagai bentuk upaya memberikan kelegalan kepada para PSK. Tujuannya agar mereka dapat bekerja lebih mudah tidak secara diam-diam. Terlebih belakangan ini marak kasus pembunuhan terhadap PSK yang menjajakan dirinya lewat media sosial.