Selasa 28 Apr 2015 16:09 WIB

Wagub Babel Akan Copot Kepala BKP

 Peserta tes Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) melakukan simulasi tes secara online di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).(Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Peserta tes Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) melakukan simulasi tes secara online di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).(Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani akan mencopot Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP), karena diduga menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi.

"Jika benar laporan Kepala BKP Kepulauan Babel, Rofiko menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi, maka besok red-Rabu (29/4) kami akan copot jabatannya sebagai kepala badan," kata Hidayat Arsani usai menerima laporan dari PNS BKP Kepulauan Babel, Selasa (28/4).

Berdasarkan laporan yang diterima, kata dia, kepala badan di instansi tersebut sering menggunakan uang negara untuk membeli keperluan pribadi seperti peralatan rumah tangga.

Kepala badan terkait sering dinas luar menggunakan nama staf dan uang dinas luar itu diambil dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Ini sudah tidak benar lagi dan harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya menyarankan puluhan staf yang mengadu ini untuk melaporkan hal ini kepada Polda untuk ditindaklanjuti. Setelah itu, pihaknya akan mengeluarkan surat pencopotan jabatan kepala BKP itu.

"Seharusnya, menanggani masalah ini pihak inspektorat, namun kami mengkuatirkan proses penindakan berjalan lambat dan masalah ini bisa 'masuk angin'," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, diharapkan staf yang melaporkan kepalanya untuk melengkapi dengan bukti-bukti yang kuat, agar penyelidikan masalah bisa dilakukan baik dan cepat.

"Ini merupakan komitmen kita untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN. Untuk itu, kami ingatkan seluruh kepala SKPD, PNS tidak melakukan hal-hal yang merugikan negara. Tidak ada ampunan bagi PNS yang menggunakan uang negara, meski Rp5.000 tetap ditindak sesuai aturan berlaku," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement