REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengeluarkan izin kepada Perusahaan Umum Perumahan Nasional (Perum Perumnas) untuk membangun 5.400 unit rumah susun milik (rusunami) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Pemberian izin tersebut dituangkan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) oleh kedua belah pihak, yakni Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Direktur Utama Perum Perumnas, Himawan Arief Sugoto di Balai Kota DKI, Selasa (28/4).
"Karena pembangunan rusunami ini merupakan program pemerintah pusat, maka saya minta supaya ada MoU. Tujuannya pun adalah penyediaan hunian murah bagi masyarakat," kata Basuki usai penandatanganan MoU di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut mantan bupati Belitung Timur itu, meskipun rusunami milik Perum Perumnas, aturan ketat harus diberlakukan terhadap seluruh penghuninya. "Semuanya harus diperiksa, mulai dari domisili yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga perjanjian yang harus ditandatangani calon penghuni untuk tidak menjual atau menyewakan unit rusunami yang ditempati," ujar Basuki.