REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masih banyaknya daerah tertinggal di Indonesia adalah gambaran nyata masih lebarnya ketimpangan di Indonesia. Pengentasan daerah tertinggal harus menjadi prioritas terdepan dalam pembangunan nasional, supaya tidak menghambat kemajuan bangsa dan kesejahteraan seluruh rakyat di seluruh wilayah.
Menteri Desa, Pembangunan Daeah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar mengajak, para pengusaha nasional agar mau menyisihkan waktunya untuk ikut membantu masyarakat yang tinggal di daerah-daerah tertinggal. "Agar mereka bisa berkembang maju, ikut membangun bangsa dan juga ikut menikmati hasil pembangunan hidup sejahtera,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (28/4).
Marwan menjelaskan, jumlah daerah tertinggal sebenarnya lebih dari jumlah resmi 122 kabupaten, bahkan bisa mencapai 200-an kabupetan. Pasalnya, di daerah yang tidak masuk kategori tertinggal juga terdapat banyak sekali desa-desa tertinggal. Jumlah yang tertinggal sebanyak 39.086 desa, separuhnya berada di daerah-daerah yang secara resmi tidak masuk kategori daerah tertinggal.
Politikus PKB tersebut menyatakan, pengentasan daerah tertinggal merupakan perwujudan Nawa Cita ketiga pemerintahan Jokowi-JK. Hal itu berbunyi, “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”.
Dia mengakui, oemerintah tidak bisa bekerja sendirian dalam mengentaskan daerah tertinggal. Peran serta pengusaha nasional mutlak dibutuhkan, khususnya dalam aspek pengembangan usaha ekonomi lokal. Pasalnya, banyak hal yang bisa dilakukan para pengusaha bekerjasama dengan pemerintah untuk memajukan daerah tertinggal.
"D di antarnya meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menggali dan memanfaatkan potensi sumberdaya yang ada di wilayahnya, menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis dan layak dipasarkan, masyarakat bisa dilatih dan dimodali untuk membuat suatu produk olahan atau kerajinan yang bisa dipasarkan di kota besar," ujar Marwan.
Dia menambahkan, upaya pengentasan daerah tertinggal harus berorientasi kepada dua hal. Pertama, peningkatan pemanfaatan sumber daya lokal untuk mengembangkan kapasitas usaha ekonomi masyarakat setempat. Kedua, peningkatan keterkaitan usaha kecil dengan usaha besar melalui kerjasama usaha saling menguntungkan, khususnya dalam bidang produksi dan pemasaran hasil produksi lokal.