Selasa 28 Apr 2015 13:54 WIB

Pelarangan yang ‘Mandul’ Alat Tangkap Ikan

Nelayan memperbaiki jaring pukat harimau, di Jalan Raya Pamekasan-Sampang Desa Bandaran, Tlanakan Pamekasan, Jatim, Selasa (3/2)
Foto: ANTARA FOTO/Saiful Bahri/Rei/pd/15
Nelayan memperbaiki jaring pukat harimau, di Jalan Raya Pamekasan-Sampang Desa Bandaran, Tlanakan Pamekasan, Jatim, Selasa (3/2)

REPUBLIKA.CO.ID,P BANDUNG -- Di kalangan masyarakat nelayan, nama pukat harimau, mini trawl, arad maupun centrang, sudah tak asing lagi. Hingga saat ini, penggunaan berbagai jenis alat tangkap ikan di perairan laut itu, masih sering digunakan oleh sebagian nelayan ‘nakal’. Tujuannya, agar mereka (nelayan nakal) mendapat hasil yang berlimpah. Padahal, dampak dari penggunaan alat itu, lebih banyak merugikannya, baik dari sisi nelayan maupun kerusakan lingkungan biota laut.

Pemerintah memang sudah melarang penggunaan alat tangkap ikan trawl, cantrang, arad, dan pukat harimau. Tujuannya, agar kelangsungan sumber daya hayati perikanan dapat terjaga. Namun, larangan ini mengundang beragam perdebatan. Penyebabnya adalah masih banyak dan salah satunya ‘mandulnya’ aturan pemerintah yang melarang penggunaan alat tangkap tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah nelayan di pesisir selatan Jabar, Kabupaten Pangandaran secara beramai-ramai membakar jaring pukat harimau milik salah satu kapal Mina Inka. Para nelayan tak bisa terima atas penggunaan alat tangkap yang dapat merusak lingkungan maupun biota laut.

Begitu juga, konflik antar-nelayan yang kerap terjadi di wilayah pantura Jabar. Konflik itu terjadi akibat tidak tegasnya pemerintah dan aparat terkait terhadap pelarangan penggunaan alat tangkap ikan jenis tersebut.

Adanya silang pendapat ini, mendapat tanggapan dari pihak akademisi. Salah satunya Kelompok Kegiatan Mahasiswa (KKM) Parimanta Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Unpad yang menggelar Focus Grup Diskusi dengan tema ‘Pro dan Kontra Pelarangan Alat Tangkap Berdasarkan Kepmen No.2/2015’ di Aula Dekanat FPIK Unpad Kampus Jatinangor, belum lama ini.

Dalam rilinya, kegiatan ini menjadi media edukasi, diskusi, transformasi, dan aspirasi, serta memberikan solusi dan informasi kepada seluruh elemen masyarakat mengenai Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Hadir dalam acara ini narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), perwakilan nelayan Indramayu sekaligus ketua Ketua Forum KUB Perikanan Tangkap Jabar, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar, dan akademisi FPIK Unpad.

Cantrang dilarang karena dianggap merusak lingkungan. Di beberapa daerah sejak tahun 2010, alat ini telah dibatasi penggunaannya. “Kenyataan sebenarnya dan hingga saat ini pemakaian alat tangkap cantrang naik hingga berkali-kali lipat. Tak hanya di pantura, tapi di daerah lainnya di wilayah Indonesia. “ ujar kata perwakilan dari KKP Dr Dedy H Sutisna.

Sebagian nelayan di kawasan pantura Jawa menolak adanya larangan tersebut. Pasalnya, cantrang dijadikan alat tangkap ikan utama bagi para nelayan. Untuk itu, KKP maupun pihak terkait pun rutin menyosialisasikan mengenai pelarangan tersebut.

“Penerbitan Permen tersebut adalah untuk kepentingan jangka panjang. Solusinya sekarang ini adalah mengoptimalkan potensi laut dengan melalui pendekatan budaya pada masing-masing daerah di Indonesia,” ujar Eka Santoso perwakilan HNSI.

Karena itu Dwi Sawung dari Walhi Jabar mengungkapkan, sosialisasi tersebut harus terus ditingkatkan agar nelayan mengetahui dengan baik apa bahaya yang ditimbulkan dari penggunaan cantrang di lautan.

Beberapa solusi pun lahir dari hasil diskusi ini, di antaranya adalah informasi dan bantuan mengenai alat tangkap yang sebaiknya digunakan. Pengoptimalan potensi laut untuk masyarakat pesisir melalui pendekatan budaya daerahnya, serta koordinasi antara pusat dan daerah agar kelangsungan ekosistem laut dapat tercapai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement