REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktik prostitusi akhir-akhir ini kian marak terjadi. Bahkan Polda Metro Jaya akan membentuk tim khusus untuk memberantas praktik prositusi online. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menegaskan, adanya praktik prostitusi itu merupakan tindakan pelanggaran.
"Ya, prostitusi online tidak online tetap saja melanggar. Di bawah umur, di atas umur pun tidak boleh," kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Senin (27/4).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan akan membentuk tim khusus untuk memberantas praktik prositusi online, khususnya yang menggunakan apartemen-apartemen di Jakarta.
"Untuk memberantas Praktik prostitusi melalui online, Polda Metro Jaya akan membentuk tim khusus dibawah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimnum)," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono di Jakarta, Ahad (26/4).
Pihak kepolisian juga akan terus mengembangkan operasi untuk memberantas prostitusi online lainnya. Termasuk mengawasi sejumlah apartemen yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.
"Iya tetap, mereka akan intens mengawasi dan menyelidiki. Kami akan merazia para penghuni apartemen terutama para penghuni wanita yang beramai-ramai menyewa sebuah kamar," tuturnya.
Kapolda juga menegaskan apabila pengelola apartemen melakukan pembiaran dan bahkan ikut serta dalam menyediakan praktik prostitusi, maka pengelola apartemen juga akan ditindak tegas.