Ahad 26 Apr 2015 17:58 WIB

Pengadaan Kendaraan Dinas tak Bisa Sembarangan

Kendaraan dinas pejabat negara
Foto: palupi
Kendaraan dinas pejabat negara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi menyatakan pengadaan kendaraan dinas di kementerian/lembaga tidak bisa lagi sembarangan karena sudah ada standardisasi berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Sekarang ini banyak kementerian lembaga yang menggunakan fasilitas secara berlebihan," kata Yuddy usai mengantar keberangkatan Presiden Jokowi di Bandara Halim Perdanakusumah Jakarta, Ahad (26/4).

Ia menyebutkan mereka banyak menggunakan anggaran untuk membeli mobil dinas secara berlebihan. Menurut dia, dengan adanya PMK maka ada standardisasi, di mana pejabat tidak bisa membeli mobil dinas di luar yang telah ditentukan.

"Misalnya menteri harus beli mobil maksimal 3.500 CC, lihat jabatannya dulu, ini juga bukan berarti menteri-menteri direncanakan untuk membeli mobil baru," katanya.

PMK dimaksud adalah PMK Nomor 76 Tahun 2015 tentang Standar Kendaraan Dinas Menteri dan Pejabat Negara dan Pedoman Pengadaan Kendaraan Dinas.

Ia mencontohkan dirinya sebagai menteri mendapatkan fasilitas satu mobil dinas berupa Toyota Camry Royal Saloon, kemudian ada cadangan yaitu Nissan Teana. Ia menyebutkan mobil anggota Kabinet Kerja saat ini umurnya sudah lebih dari lima tahun, sehingga perlu antisipasi jika mogok.

Menurut dia Presiden Jokowi tidak menganggarkan atau merencanakan pembelian mobil dinas baru bagi pejabat. "Tak ada tambahan, adanya PMK untuk memperjelas agar di instansi lain dan daerah tak berlebihan," katanya. Ia menyebutkan PMK itu berlaku nasional kepada seluruh aparatur negara termasuk daerah.

Sementara itu mengenai pembangunan gedung baru DPR, Menpan-RB menyatakan waktu rapat konsultasi yang disetujui adalah pembangunan museum dan laboratorium. "Seingat saya yang disetujui adalah lembangungan museum, laboratorium, tidak ada persetujuan pembangunan gedung baru, nah saya gak tau persis dari mana awalnya adanya persetujuan itu. Saya kira bisa ditanyakan kepada Ketua DPR," katanya.

Menurut dia, dua fasilitas itu ada di komplek DPR dan, sifatnya renovasi, kalaupun membangun dengan biaya seefisien mungkin. "Museum diperlukan untuk bahan pembelejaran sejarah bagi generasi muda. Kemudian, laboratorium itu sebagai bahan referensi, kalau sampai bangun gedung baru seingat saya tak ada persetujuan Presiden," kata Yuddy Chrisnandi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement