Sabtu 25 Apr 2015 08:27 WIB

Belanja Pakai Uang Palsu, Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Kapolres Jember AKBP M. Sabilul Alif (kiri),memperlihatkan uang palsu yang berhasil diamankan di Mapolres Jember, Jawa Timur, Senin (26/1).  (Antara/Seno)
Kapolres Jember AKBP M. Sabilul Alif (kiri),memperlihatkan uang palsu yang berhasil diamankan di Mapolres Jember, Jawa Timur, Senin (26/1). (Antara/Seno)

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Petugas Polsek Proppo, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggagalkan aksi pengeroyokan pengedar uang palsu yang ditangkap warga di salah satu pasar tradisional di wilayah itu, Jumat.

"Pengedar uang palsu yang nyaris dihakimi massa karena ketahuan mengedarkan uang palsu itu bernama Sahrawi (55)," kata Kanit Reskrim Polsek Proppo Aiptu Sujinarto di Pamekasan, Jumat.

Sahrawi merupakan warga asal Desa Asam Raja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Ia nyaris diamuk massa, lantaran diketahui mengedarkan uang palsu di Pasar Tradisional Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan, pada Jumat (24/4) sekitar pukul 07.00 WIB.

Sahrawi ditangkap warga, setelah menyuruh temannya yang bernama Fani (55), warga Desa Pangbetok, Kecamatan Proppo, Pamekasan, untuk membeli daging ke sejumlah pedagang daging di pasar itu.

Selanjutnya, Fani membeli daging ke salah satu pedagang bernama Sulehah (60), warga Desa Campor, Kecamatan Proppo yang berjualan daging di Pasar Panaguan, Kacamatan Proppo.

"Si Sulehah ini tau bahwa uang digunakan Fani itu palsu, lalu ia memberitahu para pedagang lain di pasar itu," terang Kanit Reskrim Sujinarto.

Selanjutnya, para pedagang dan warga di pasar beramai-ramai menangkap Fani yang saat itu mendekati sepeda motor Sahrawi, pria yang menyuruhnya membeli daging itu.

Namun, Fani, saat itu menjelaskan kepada warga yang hendak menangkap dirinya bahwa uang itu bukan miliknya, tetapi uang milik Sahrawi.

Kala itu juga, massa berubah haluan menangkap Sahrawi, pria yang diketahui mengedarkan uang palsu tersebut, bahkan massa berupaya untuk menghakimi Sahrawi.

"Untungnya saat itu ada petugas kepolisian Polsek Proppo yang memang sedang menggelar patroli, sehingga aksi main hakim sendiri oleh warga bisa dicegah," kata Sujinarto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi menjerat Sahrawi dengan Pasal 244 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement