Sabtu 25 Apr 2015 06:31 WIB

DPRD DKI Terus Pantau Izin Reklamasi Pantura Ahok

Rep: c11 / Red: Hazliansyah
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD DKI  Jakarta telah memberikan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah 2014.

Salah satunya, DPRD menyoroti keputusan Ahok --sapaan akrab Basuki-- terkait pemberian izin salah satu pulau di Pantai Utara (Pantura), Jakarta.  

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan DPRD akan terus mengawasi pemberian izin reklamasi pantura.

"Ya itu kan kita sudah memberikan rekomendasi tentu saja DPRD akan terus memantau izin reklamasi jangan sampai merugikan banyak pihak," kata Triwisaksana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (24/4).

Menurutnya banyak pihak yang dirugikan selama pemberian izin yang diberikan Ahok. Seperti Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP),  Kemetrian Lingkungan hidup dan lainnya.

"Kementrian lain belum tentu tidak berkomentar, seperti menteri energi tentu berkaitan dengan jalur listrik, itu pantura di bawah laut ada listrik. Khawatir kalau itu ditimbun reklamasi akan mengggangu aliran listrik Jakarta dan wilayah sekitar," papar pria yang akrba disapa Sani itu.

Sani mengatakan ia tak mempersoalkan pembangunan 17 pantai yang akan direklamasi. Hanya saja izin perlu dilakukan bersama instansi terkait.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memang berencana membangun reklamasi pantai utara sebanyak 17 pulau. Dan pada 23 Desember lalu, Ahok telah memberikan kelanjutan perizinan untuk Pulau G dalam Surat Keputusan Gubernur no 2238 tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Pemberian izin reklamasi pantai oleh Basuki disebut melanggar Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 122 tahun 2012 tentang reklamasi pantai, sehinggga izin harus sudah dicabut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement