Jumat 24 Apr 2015 16:09 WIB

Australia Terus Selamatkan Bali Nine dari Eksekusi Mati

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
Duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Foto: AP Photo/Firdia Lisnawati
Duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Wakil Perdana Menteri Australia, Warren Truss mengatakan akan terus melobi pembatalan eksekusi mati dua terpidana narkoba anggota Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Hal ini setelah Kejaksaan Agung mengundang seluruh perwakilan terpidana mati untuk hadir dalam sebuah pertemuan di Nusa Kambangan, Sabtu (25/4) esok hari.

"Posisi kami jelas tidak berubah. Kami akan terus mengajukan banding ke pemerintah Indonesia untuk membatalkan eksekusi tersebut," kata Truss, dilansir dari ABC News, Jumat (24/4).

Truss mengatakan para pejabat pemerintah dan warga Australia akan melakukan segala cara untuk menghentikan eksekusi. Mereka juga telah melobi langsung hingga ke level pimpinan tertinggi Australia dan Indonesia.

"Kami memiliki banyak orang yang membantu yang mungkin orang berpengaruh. Kami meminta mereka untuk menggunakan pengaruhnya di Indonesia," ujar Truss.

Awal pekan ini, Presiden Joko Widodo mengatakan pelaksanaan hukuman mati 10 tahanan narkoba hanya menunggu waktu saja. Jaksa Agung, HM Prasetyo juga mengatakan Indonesia akan menunggu eksekusi hingga pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia Afrika berakhir pada Jumat ini. Pasalnya, tidak baik melaksanakan eksekusi saat negara sedang menerima banyak tamu agung.

Terpidana mati Filipina, Mary Jane Veloso juga telah dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan baru-baru ini setelah permohonan judicial reviewnya ditolak, demikian juga terpidana mati asal Prancis, Serge Atlaoui dan Ghana, Martin Anderson.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement