Jumat 24 Apr 2015 15:24 WIB

Menteri Dapat Dua Mobil Dinas, Ini Reaksi Menko Sofyan

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Esthi Maharani
Mobil Dinas Menteri di Gedung DPR.  (Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika)
Mobil Dinas Menteri di Gedung DPR. (Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Perekonomian, Sofyan Djalil, mengaku tak tahu atas terbitnya peraturan baru terkait standardisasi mobil dinas pejabat yang telah dikeluarkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Meski begitu, Sofyan memperkirakan bahwa peraturan tersebut bukan dimaksudkan untuk menambah mobil dinas para menteri.

"Selama ini kan sudah dapat yang sedan. Saya kira bukan tambahan, mungkin itu satunya lagi untuk mobil pengawal," kata Sofyan kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (24/4).

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

Dalam peraturan tersebut, menteri dan pejabat negara setingkatnya ditetapkan mendapatkan standar barang dengan kualifikasi A. Yakni, menteri mendapatkan maksimal dua mobil dinas jenis sedan dan atau Sport Utility Vehicles (SUV) berkapasitas mesin 3.500 cc. Sementara wakil menteri dan yang setingkat hanya mendapat satu mobil dengan spesifikasi sama.

''Mungkin ini lebih untuk standardisasi saja,'' ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement