REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri. Aturan tersebut ditandatangani pada 14 April 2015.
Dikutip dari laman setkab.go.id disebutkan dalam PMK tersebut mengatur Standar Barang dan Standar Kebutuhan mengenai batas tertinggi atas spesifikasi teknis dan jumlah maksimum Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB) Dinas Operasional Jabatan yang dapat dialokasikan dalam APBN
Dalam peraturan tersebut, menteri dan pejabat negara setingkatnya ditetapkan mendapatkan standar barang dengan kualifikasi A. Yakni, menteri mendapatkan maksimal dua mobil dinas jenis sedan dan atau Sport Utility Vehicles (SUV) berkapasitas mesin 3.500 cc. Sementara wakil menteri dan yang setingkat hanya mendapat satu mobil dengan spesifikasi sama.
Berikut rinciannya.
1. Kualifikasi A: Menteri dan yang setingkat. Jenis kendaraan: sedan/SUV. Jumlah: 2. Kapasitas mesin: 3.500 cc.
2. Kualifikasi A: Wakil Menteri dan yang setingkat. Jenis kendaraan: sedan/SUV. Jumlah: 1. Kapasitas mesin: 3.500 cc
3. Kualifikasi B: Eselon Ia dan yang setingkat. Jenis kendaraan: sedan/SUV. Jumlah: 1. Kapasitas mesin: 2.500 cc/3.500 cc
4. Kualifikasi C: eselon Ib dan yang setingkat. Jenis kendaraan: sedan. Jumlah: 1. Kapasitas mesin: 2.000 cc
5. Kualifikasi D: Eselon IIa dan yang setingkat. Jenis kendaraan: SUV. Jumlah: 1. Kapasitas mesin: 2.500 cc
6. Kualifikasi E: Eselon IIb dan yang setingkat. Jenis kendaraan: SUV. Jumlah: 1. Kapasitas mesin: 2.500 cc
7. Kualifikasi F: Eselon III dan yang setingkat, berkedudukan sebagai kepala kantor. Jenis kendaraan: MPV. Jumlah: 1. Kapasitas mesin: 2.000 cc bensin atau 2.500 cc diesel.
8. Kualifikasi G: Eselon IV dan yang setingkat, kepala kantor dengan minimal wilayah kerja 1 kabupaten/kota. Jenis kendaraan: MPV. Jumlah: 1. Kapasitas mesin: 1.500 cc
9. Kualifikasi G: Eselon IV dan yang setingkat, kepala kantor dengan minimal wilayah kerja kurang 1 kabupaten/kota. Jenis kendaraan: Sepeda motor. Jumlah: 1. Kapasitas mesin: 225 cc
Ditegaskan, pada saat PMK ini mulai berlaku, Barang Milik Negara berupa Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB) yang telah ada tetap dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 PMK. No. 76/PMK.06/2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 16 April 2015 itu.