REPUBLIKA.CO.ID, CIMAUNG -- Warga yang masih memelihara Owa Jawa (hewan primata) diminta untuk menyerahkannya kepada pihak-pihak terkait seperti Perum Perhutani dan juga Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).
Direktur Utama Perum Perhutani Mustoha Iskandar menuturkan, hewan tersebut harus dilindungi dan mendapat pembinaan dari pihak yang berwenang guna menjaga keanekaragaman hayati. Karena itu, lanjut dia, bagi masyarakat yang masih memelihara Owa Jawa, diharuskan menyerahkan ke pihaknya atau Balai KSDA.
"Saya juga mengimbau kepada masyarakat agar menyerahkan Owa Jawa yang dipeliharanya kepada Perhutani," ujar Mustoha usai melakukan pelepasliaran dua pasangan Owa Jawa di Kawasan Hutan Gunung Puntang, di Desa Campaka Mulya, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jumat (24/4).
Setelah hewan tersebut diberikan, lanjut Mustoha, maka akan diberikan pembinaan atau rehabilitasi seperti dua pasang Owa Jawa yang baru dilepasliarkan tersebut.
Sebelum dibebaskan, dua pasang Owa Jawa yakni Robin dan Moni serta dan Moli dan Nancy direhabilitasi selama tujuh sampai 11 tahun di Javan Gibbon Center (JGC) Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Sebab, hewan yang dibebasliarkan memang harus dalam kondisi sehat sehingga mampu hidup dengan baik di alam hutan.
Kedua pasang hewan satwa primata itu sudah berada di Gunung Puntang sekitar dua setengah bulan. Selama rentang waktu itu, hewan tersebut dikandangkan untuk melakukan habituasi -adaptasi lingkungan- terlebih dahulu.
Mustoha juga menjelaskan, hingga kini, berdasarkan pengamatannya, ada sekitar 4000 Owa Jawa yang tersebar di banyak daerah. "Ada yang di gunung Salak, Gunung Gede-Pangrango," lanjut dia.
Saat ini, pihaknya pun masih melakukan rehabilitasi terhadap Owa Jawa bekas peliharaan masyarakat.