REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Puluhan boto minuman keras (miras) disita Satpol PP Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, Kamis (23/4) malam. Botol-botol minuman haram itu disita di dekat Simpang Empat Pos Polisi Karangnongko.
Kepala Satpol PP Kulon Progo Duana Heru Supriyanta mengatakan pada Kamis (23/4) malam, pasukannya melakukan operasi minuman keras di wilayah Wates dan Glagah. "Operasi dimulai di wilayah Glagah namun tidak mendapatkan hasil, kemungkinan karena operasi bocor, sedangkan di dua tempat di Wates mendapatkan hasil sebanyak 69 botol," katanya di Kulon Progo, Jumat (24/4).
Ia mengatakan minuman keras yang disita, yakni golongan A berjumlah 57 botol, golongan B (8), dan golongan C (4).
Penjual minuman keras menyimpan barang haram di sebelah tempat tidur bayi dan ada pula yang di bawah tumpukan kardus-kardus bekas. Dia mengatakan minuman keras tersebut diamankan dari kedua tersangka, yakni SH dan RWT yang beralamat di Wonosidi Kidul, Wates.
SH berjualan di dekat masjid atau dekat Pos Polisi Karangnongko, sedangkan suami RWT sebelumnya pernah kena razia Satpol PP dan pernah menandatangani surat pernyataan. "Kepada RWT dilakukan upaya yustisi sampai ke pengadilan karena sudah dua kali terjaring operasi," kata dia.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kulon Progo Muhyadi mengapresiasi langkah Satpol PP Kulon Progo dalam pemberantasan penyakit masyarakat, dengan merazia dan pengawasan peredaran minuman keras di swalayan. Sebelumnya, anggota dewan juga telah melakukan inspeksi mendadak di sejumlah swalayan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/-1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Hasilnya, tidak ditemukan adanya minuman beralkohol yang diperjualbelikan.
Ia mengatakan sebelum pusat mengeluarkan aturan, sebenarnya Kulonprogo telah lebih dulu membuat regulasi tentang peredaran dan pengawasan minuman beralkohol. Peraturan itu, berupa Perda Nomor 1 Tahun 2007 yang kemudian direvisi dengan Perda 11 Tahun 2008 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dan Memabukkan lainnya. "Perda mengatur tempat yang boleh menjual minuman beralkohol dan sanksi yang bisa dijatuhkan," katanya.