Jumat 24 Apr 2015 09:28 WIB

Kejakgung Keluarkan Surat Perintah Eksekusi Mati

Hukuman Mati..(ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati..(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) mengeluarkan surat perintah kepada jaksa eksekutor, untuk mempersiapkan dan melaksanakan eksekusi pada terpidana mati.

"Surat perintah JAM Pidum itu pada 23 April 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Jumat (24/4).

Ia menegaskan surat itu bukan pemberitahuan akan adanya pelaksanaan eksekusi kepada terpidana mati. "Ini bukan surat pemberitahuan kepada terpidana ya," katanya.

Surat tersebut, kata dia, merupakan hal lazim, karena setiap tindakan hukum harus dibuatkan surat perintahnya. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada awal April 2015 menolak permohonan dua terpidana mati asal Australia Duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Permohonan grasi kedua terpidana mati itu sudah ditolak juga hingga saat ini sudah berada di LP Nusakambangan. Pun terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina, sudah tiba di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Mary Jane dipindahkan dari?Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta. Dia divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada 2010. Terpidana ini kemudian mengajukan permohonan PK setelah grasinya ditolak Presiden. Namun dalam sidang PK yang digelar di PN Sleman bulan lalu, akhirnya MA memutuskan menolak upaya hukum tersebut dan tetap pada putusan PN Sleman.

Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp5,5 miliar saat turun dari pesawat tujuan Kuala Lumpur-Yogyakarta pada 2010. Sampai sekarang, tercatat sebanyak 10 terpidana mati sudah siap-siap diesekusi mati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement