REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Kejaksaan Negeri Rangkasbitung didesak segera mengusut dugaan pungutan liar rapor dan dana sertifikasi yang dilakukan oknum Kementerian Agama Kabupaten Lebak.
"Kami berharap oknum pungli itu diproses secara hukum," kata Koordinator Lapangan M Sidik dalam orasinya di depan Kantor Kejari Rangkasbitung, Kamis (23/4).
Aksi puluhan warga yang tergabung dalam 'Gerakan Rakyat Untuk Perubahan Program Pembangunan Banten (GRUP-3B)' pungutan liar itu cukup merugikan orang lain. Ia mengatakan, pungli itu pada rapor Kurikulum (K-13) berkisar antara Rp7.000 sampai Rp 10 ribu per buku. Begitu juga pemotongan dana sertifikasi guru madrasah sebesar Rp 2 juta per orang.
Massa juga mempertanyakan pengadaan rapor K-13 pada MI, Mts, dan MA dengan anggaran Rp1 miliar tidak dilelangkan.
Semestinya, dana sebesar itu harus dilakukan pelelangan secara transparan dan terbuka. Karena itu, pihaknya mendesak Kejari Rangkasbitung segera melakukan penyelidikan tindakan pungli tersebut.
"Jika dana rapor itu tidak dilakukan pelelangan tentu mereka bertentangan dengan hukum," katanya.
Begitu pula, Fatimah, seorang pengunjuk rasa lainya meminta Kepala Kementerian Agama Kabupaten Lebak untuk menindak tegas oknum yang melakukan pungli itu. "Bila sepekan kedepan itu tidak diproses secara hukum maka massa akan datang lagi dengan massa lebih besar," katanya.
Sementara itu, Komandan Pengamanan Unjuk Rasa Iptu Berlin mengatakan aksi massa itu berjalan tertib, lancar dan kondusif. Petugas pengamanan mendekati cara -cara persuasif menghadapi pengunjuk rasa. "Kami menerjunkah sekitar 20 anggota untuk melakukan pengamanan massa itu," katanya.