REPUBLIKA.CO.ID, BATUSANGKAR -- Kepolisian Resor Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), membekuk seorang pemuda pelaku tindak pidana pencabulan, M. Sidik (23). dengan korban anak di bawah umur yang baru duduk di bangku kelas satu sekolah dasar.
"Kami menangkap pelaku di rumahnya Jorong Simpuruik, Nagari Simpuruik, Kecamatan Sungai Tarab, setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban," kata Kapolres Tanah Datar, AKBP Nina Febri Linda didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi di Pagaruyung, Kamis (23/4).
Kapolres mengaku sudah menerima laporan dari orangtua korban, SA (7), pada Kamis (16/4), setelah pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut sesuai laporan polisi Lp/69/k/IV/2015/Spkt. Dari keterangan pelaku yang sehari?hari bekerja sebagai karyawan koperasi itu, ia melakukan aksi bejat tersebut pada Kamis (16/4) sekira pukul 14.30 WIB di sebuah mushala Nagari Simabur, Kecamatan Pariangan, dekat rumah korban.
Pelaku menjelaskan, kejadian pencabulan itu terjadi pada saat melihat korban sedang main-main di mushala, lalu ia mengajak korban untuk belajar mengaji dengan iming-iming diberi uang Rp 10 ribu. Lalu, pelaku memangku korban di atas pahanya dan melakukan pencabulan terhadap korban.
Kapolres mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan kemungkinan masih ada korban lain yang belum melaporkan kejadian tersebut. Hingga kini pelaku masih mendekam di tahanan Polres Tanah Datar, dan polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 82, Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.