Kamis 23 Apr 2015 21:24 WIB

Ditipu Dukun, Bandel Kehilangan Rp 163 Juta

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, meringkus Wahidi (29), warga Desa Mranggen, Kabupaten Temanggung yang mengaku sebagai dukun pengganda uang.

Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Heny Widiyanti di Temanggung, Kamis, mengatakan penipuan yang dilakukan oleh Wahidi berhasil dihentikan setelah korban Bandel (30), warga Desa Losari, Kecamatan Tlogomulyo melaporkannya ke Polres Temanggung.

"Korban melaporkan bahwa dirinya telah ditipu oleh Wahidi, penipuan dilakukan dengan cara korban akan diberikan uang berlebih untuk membangun rumah tetapi sebelumnya harus memberikan sejumlah uang kepada tersangka," katanya.

Ia mengatakan korban telah kehilangan Rp 163 juta. Uang tersebut diberikan kepada tersangka sebagai syarat untuk mendapatkan uang berlipat dari aksi yang dilakukan tersangka.

Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 57 bendel uang mainan pecahan Rp 100 ribu, 18 bendel uang mainan pecahan Rp 50 ribu, keris, jenglot, kitab istambul, dan minyak wangi.

"Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP," katanya.

Sementara Wahidi mengaku belum ada korban lain, selain Bandel. Untuk meyakinkan korbannya, tersangka mengaku telah mendapatkan wangsit dari Eyang Imam dan Raden Projo, bahwa untuk mendapatkan uang berlipat harus membersihkan dosa dengan cara memberikan sejumlah uang kepada dirinya dan selanjutnya diberi mantra. Selain itu Wahidi juga mengaku menunjukkan uang yang diperolehnya dari ritual yang dijalankannya selama ini.

Dia juga menunjukkan barang-barang yang diperoleh secara gaib yang dimilikinya untuk mendapatkan uang tersebut.

Wahidi juga meminta uang Rp 21 juta kepada Bandel sebagai syarat untuk mendapatkan uang berlipat. Pada aksi pertama, dia mengaku gagal karena uang yang diberikan korban Rp 21 juta salah satunya sobek.

"Guna mengelabuhinya, korban juga saya beri uang mainan yang sudah saya bungkus dengan kain putih untuk dikubur di dalam rumah, syaratnya jangan dibuka sebelum ada petunjuk dari saya kalau nekat maka salah satu anaknya akan mati. Namun, karena ada uang yang sobek, jadi saya ngomong kepada Bandel bahwa uang tidak bisa berlipat ganda," katanya.

Alasan demi alasan terus dilontarkan kepada korban hingga akhirnya uang Bandel yang ditipu tersangka mencapai Rp 163 juta. Uang tersebut ternyata dibelanjakan oleh Wahidi untuk membeli sepeda motor dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

"Sebenarnya saya tidak bisa apa-apa, namun karena kepepet saya melakukan hal ini," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement