REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Informasi penahanan terhadap Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) masih simpang siur. Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi menyebut, BW tidak akan ditahan hari ini setelah pimpinan KPK berkomunikasi dengan Kapolri Badrodin Haiti.
Menurut Johan, KPK menghormati proses hukum yang berjalan terhadap wakil ketua KPK nonaktif tersebut di Mabes Polri. Namun, jika mantan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) itu ditahan, pimpinan KPK akan pasang badan untuk menjadi jaminan dalam meminta penangguhan penahanan.
"Kami tetap mengupayakan (BW) tidak ditahan, kalau ditahan pimpinan (KPK) akan meminta penangguhan dengan mengajukan diri untuk menjadi jaminan," katanya dalam keterangan resmi di gedung KPK, Kamis (24/4).
Menurutnya, belum ada hal mendesak yang bisa jadi alasan dalam menahan BW. Sebab, pimpinan KPK nonaktif itu dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan kasusnya di Bareskrim. Namun, kata Johan, lembaga antikorupsi itu akan menghormati proses hukum yang berjalan.
Selain Johan, dalam keterangan resmi KPK, Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Wakil Ketua KPK Zulkarnain juga hadir. Namun, tiga pimpinan tersebut tidak memberikan pernyataan sedikitpun.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa BW ditahan pada Kamis (24/4). BW saat berangkat menuju Mabes Polri dari gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan menyatakan akan mengikuti proses hukum di Mabes Polri. Dia pun berharap kasusnya segera disidangkan dan bisa selesai.