REPUBLIKA.CO.ID, BATULAYAR -- Gubernur Nusa Tenggara Barat, TGH Zainul Majdi mengatakan akan segera berdiskusi dengan Menteri Agraria terkait banyaknya lahan di wilayah pariwisata atas nama warga namun kepemilikannya dikuasai oleh warga negara asing.
“Nanti kita coba diskusikan dengan menteri agrarian,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/4).
Ia menuturkan, selama ini kepemilikan lahan secara legal selalu atas nama orang Indonesia. Namun, bisa jadi investor dari kepemilikan lahan tersebut merupakan orang asing. Pihaknya pun mengaku kesulitan untuk menggugat hal seperti itu dikarenakan tidak adanya UU yang mengatur hal itu.
Menurutnya, jika ada UU yang melarang untuk pengatasnamaan itu maka pihaknya bisa bertindak secara tegas. Namun, masalahnya hingga saat ini belum ada aturan tersebut. Selama ini, dirinya menuturkan BPN mengeluarkan sertifikatnya berdasarkan orang yang datang. “Saya pikir tidak ada sertfiikat lahan atas nama orang asing,” ungkapnya.
Zainul pun menambahkan dirinya meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pemilik Villa yang diketahui melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) saat membangun Villa.
“Semua harus ingat dalam RTRW, ada sanksi pidana bagi pihak yang melanggar. Oleh karena itu, aparat penegak hokum tolong ditegakkan,” ujarnya.