Kamis 23 Apr 2015 13:43 WIB
Larangan Minuman Beralkohol

Genam: Pemilik Supermarket tak Bisa Seenaknya Jual Minuman Beralkohol

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM) meminta supermarket atau hypermarket benar-benar mematuhi Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Walau Permendag masih membolehkan supermarket dan hypermarket menjual minol, bukan berarti mereka bisa seenaknya. Saya minta mereka baca lagi Permendag atau surat yang sudah Genam kirimkan," kata Ketua Umum GENAM Fahira Idris, Kamis (23/4).

Di konten aturan tersebut, ada delapan poin pakta integritas yang harus dipatuhi supermarket dan hypermarket.

Menurut Fahira, sesuai para pemilik supermarket saat pengajuan/perpanjangan Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A)/Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Golongan A (SKPL-A) sudah menandatangani delapan poin pakta integritas yang tidak boleh dilanggar jika ingin menjual minol.

“Semua aturan ini ada di Permendag dan harus ditaati atau izin supermarket dan hypermarket bisa dicabut. Dengan aturan ini maka tidak akan ada lagi orang dibawah usia 21 tahun bisa membeli miras," tegas Fahira.

Artinya, ujar Fahira,  generasi muda bisa terselamatkan. Sebab remaja dilarang membeli miras.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement