Kamis 23 Apr 2015 13:26 WIB
Larangan Minuman Beralkohol

Genam Temukan Pelanggaran Permendag tentang Minol

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
Gerakan Anti-MIras
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gerakan Anti-MIras

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 yang melarang minimarket menjual segala jenis minuman beralkohol (minol) dan minuman keras berlaku sepekan. Masih ada beberapa pelanggaran terjadi.

“Berdasarkan laporan relawan di seluruh Indonesia, minimarket sudah tidak lagi menjual minol atau miras. Namun, memang ada satu dua yang masih menjual, tetapi setelah diberi penjelasan mereka mau menarik produk minolnya," kata Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM) Fahira Idris, Kamis (23/4).

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Genam relatif hampir semua minimarket di Indonesia mematuhi larangan ini.

Sementara, di supermarket atau hypermarket memang dalam Permendag masih diperbolehkan menjual minol golongan A (kandungan alkohol di bawah 5 persen) masih ada terjadi pelanggaran.

Namun di supermarket atau hypermaket masih terjadi pelanggaran terutama dalam penempatan produk minol. Mereka juga tidak meminta pembeli menunjukkan identitas saat membeli minol.

Selama ini, terang Fahira, relawan lebih fokus kepada minimarket yang memang dari sisi jumlah dan sebarannya sangat mudah dijangkau anak dan remaja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement