Kamis 23 Apr 2015 10:12 WIB

KMP Setujui Perppu KPK

Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presidium Koalisi Merah Putih (KMP) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi UU.

"Kita akan terima (Perppu KPK) dengan berbagai catatan," kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon seusai pertemuan tertutup Presidium KMP di Jakarta, Rabu malam (23/4).

Ia mengatakan, partai-partai yang tergabung dalam KMP memandang sejauh ini tiga pelaksana tugas pimpinan KPK yakni Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Aji, dan Johan Budi telah memperlihatkan komunikasi yang baik dengan lembaga-lembaga negara.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah mengatakan KMP menyetujui Perppu KPK demi membantu tiga Plt Pimpinan KPK dalam menangani penegakan hukum.

"Kalau ditolak akan tidak ada kepastian status bagi tiga Plt Pimpinan KPK. Tentu persetujuan dengan evaluasi," kata Fahri Hamzah.

Sekretaris Jenderal Golkar pimpinan Aburizal Bakrie, Idrus Marham menambahkan, segala catatan dan evaluasi dari partai-partai KMP atas Perppu Plt Pimpinan KPK akan masuk dalam ranah revisi perppu yang bakal dibahas Komisi III DPR RI.

"Revisi akan dibahas Komisi III, kita serahkan ke Komisi III. Tapi kesepakatannya KPK tidak boleh berhenti," jelas dia.

Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Plt Pimpinan KPK diterbitkan pemerintah seiring penonaktifan dua Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjajanto karena dugaan terkait kasus hukum.

Presiden Jokowi lantas menunjuk tiga pelaksana tugas Pimpinan KPK yakni Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Aji dan Johan Budi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement