Kamis 23 Apr 2015 09:40 WIB

Diduga tak Bayar Pajak, Pengusaha Perempuan Ini Disandera

Rep: c 17/ Red: Indah Wulandari
Penerimaan Pajak: Aktivitas pelayanan adminstrasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Grogol Petamburan, Rabu (8/4).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Penerimaan Pajak: Aktivitas pelayanan adminstrasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Grogol Petamburan, Rabu (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak menggandeng Kepolisian Republik Indonesia melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap seorang pengemplang pajak yang merupakan bos utama CV GSP berinisial ZS (55 tahun).

Tunggakan pajak ZS di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta sebesar Rp 326 juta. Akibat perbuatannya, ZS harus diamankan di Rumah Tahanan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Penyanderaan paling lama enam bulan dan itu pun bisa diperpanjang lagi hingga adanya pelunasan dari sang pengemplang," ujar Direktur Penyuluhan dan Pelayanan (P2) Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama, Rabu (22/4).

Penyanderaan ZS selaku penanggung pajak dari CV GSP berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan No. SR-1121/MK.03/2015 tanggal 9 April 2015.

Hal itu juga sesuai dengan Undang - undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000.

ZS bisa bebas jika langsung membayar tunggakannnya sebesar Rp 326 juta dan sudah melengkapi data serta berkas-berkas yang ada.

"Sesuai ketentuan enam bulan, dan perpanjangan satu kali enam bulan dan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur," jelasnya.

Untuk masalah penempatannya, menurut Kepala Rutan Pondok Bambu, Sri Susilarti, ada perbedaan dengan para penghuni lapas lainnya. ZS ditempatkan di sebuah ruangan khusus yaitu, Paviliun Dahlia di Rutan II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Tempat itu satu kamar untuk satu orang. Mereka kan bukan tahanan tetapi tersandera. Di dalamnya dibedakan dan ditempatkan di sebuah ruangan khusus dan biaya perawatanya ditanggung Kemenkeu," jelasnya.

Sementara itu, S (56) suami dari tersandera ZS merasa dizalimi atas penyanderaan istrinya di rutan Pondok Bambu. Dirinya merasa baru mengetahui adanya tunggakan pajak sekitar dua pekan lalu.

"Jadi dua minggu lalu ATM kita diblokir, saya telepon bank, dan pihak bank mengaku atas perintah Dirjen Pajak yang mengatakan CV kami punya tunggakan tahun 2011," kata S.

Pada tahun 2005 ia dan ZS yang semula menetap di Yogyakarta pindah ke perumahan Raffles Hills Cibubur, Jakarta Timur. Mereka merasa tak pernah menerima surat apapun, informasi apapun dari pihak Dirjen Pajak.

Dirinya mengaku, CV yang bergerak di bidang kontraktor itu tidak mempunyai permasalahan dengan pihak pajak. Pasalnya, CV itu sudah tidak aktif sejak tahun 2010 silam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement