Rabu 22 Apr 2015 21:51 WIB

Pemblokiran Rekening Mestinya Melalui Peradilan

Rep: C15/ Red: Ilham
Pemblokiran rekening.  (ilustrasi)
Pemblokiran rekening. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kriminolog Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mustofa Nahra Wardaya mengatakan, pemblokiran rekening secara sepihak yang diterima CEO Arrahmah, Muhammad Jibril merupakan pelanggaran. Sebab, seharusnya pemblokiran tersebut baru bisa dilaksanakan jika sudah diputuskan pengadilan.

"Harusnya pemblokiran tidak terjadi secara sepihak seperti itu. Pemblokiran mestinya dilakukan melalui mekanisme peradilan yang jelas. Jika hal tersebut dilakukan secara sepihak, hal tersebut membahayakan," ujar Mustofa, Rabu (22/4)

Baca Juga

Mustafa khawatir jika pemblokiran secara sepihak ini dibiarkan, pemerintah bisa saja memblokir secara sepihak tanpa adanya pembuktian terlebih dahulu. Mustafa mengatakan, bisa saja sumber yang mencurigai juga tak mempunyai data yang valid. Bank bisa saja asal memblokir hanya karena melalui versi PPATK, BNPT, atau OJK sekalipun.

Mustafa menilai pemblokiran itu terlalu gegabah. Sebab, sebagai negara hukum, hal yang menyangkut pribadi seperti rekening pribadi ketika dicurigai, maka harus dibuktikan dengan mekanisme hukum peradilan.

Sebelumnya, hari ini, Rabu (22/4), rekening Muhammad Jibril, pemilik Arrahmah.com, salah satu situs media Islam yang bulan lalu diblokir oleh Kemeninfo, diblokir secara sepihak oleh Bank Mandiri. Pemblokiran ini tanpa kejelasan dari pihak. Bank Mandiri hanya melampirkan secarik kertas kepada Jibril yang berisi pemblokiran rekening atas dasar rekomendasi dari PPATK dan OJK.

Rekening Jibril diduga terlibat dalam pendanaan terorisme. Jibril pun membantah dengan mengatakn hal tersebut merupakan tuduhan yang salah kaprah. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam jaringan terorisme.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement