REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya meringkus seorang wanita asal Nigeria berinisial AI dan seorang wanita lainnya asal Indonesia IA pengedar sabu seberat 2,2 kilogram.
"Tersangka menyelundupkan sabu yang dikemas dalam makanan biskuit," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Widjarnako di Jakarta Rabu.
Budi mengatakan kedua tersangka termasuk jaringan internasional penyelundupan sabu dari Nigeria ke Indonesia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Eko Daniyanto menambahkan petugas menangkap IA saat akan bertransaksi dengan pembeli Halte Margonda Depok, Jawa Barat.
Awalnya, polisi menemukan 200 gram sabu yang disimpan di dalam tas milik tersangka IA. Aparat kepolisian mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba itu berdasarkan keterangan IA yang mendapatkan sabu dari AI.
Eko menuturkan polisi mengejar dan menangkap AI di salah satu kamar kontrakan di sekitar Srengseng Jakarta Barat dengan barang bukti sabu sebanyak dua kilogram.
"Barang bukti sabu dua Kilogram itu dikemas menggunakan kotak makanan, Tango dan Hello Kitty," ungkap Eko.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun atau maksimal hukuman mati.