Rabu 22 Apr 2015 16:51 WIB

Polisi Cokok Dua Pembuat Uang Palsu

Rep: c81/ Red: Karta Raharja Ucu
memperlihatkan barang bukti sejumlah uang palsu pecahan 100 ribuan.
Foto: Antara
memperlihatkan barang bukti sejumlah uang palsu pecahan 100 ribuan.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Dua pengedar uang palsu (upal) berinisial WW dan ZF diamankan petugas Polres Serang, Banten. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan upal sebanyak Rp 164 juta dengan pecahan Rp 50 dan Rp 20 ribuan.

Kapolres Serang, AKBP Nunung Syaefudin menuturkan, kedua pelaku ditangkap pada 16 April 2015 di Kelurahan Waringin Kurung, kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang. Penangkapan keduanya, setelah polisi mendapatkan informasi awal dari seorang penjual rokok yang menjadi korban pelaku berinisial WW.

“Modusnya, pelaku melakukan penukaran dan pembelian. Dan yang menjadi sasarannya adalah pedagang kecil, seperti penjual rokok dan lainnya agar mendapat kembalian uang asli,” kata Nunung, di Mapolres Serang, Rabu (22/4).

Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3.261 lembar pecahan Rp 50 ribuan dan 200 lembar, uang pecahan Rp 20 ribu, serta alat-alat pencetak uang seperti printer, komputer, dan alat-alat sablon. Keduanya sudah sempat mengedarkan upal ini di sekitar perbatasan Serang dan Cilegon.

Kepada petugas, kedua tersangak mengaku sudah empat bulan menjadi pengedar upal. “Namun kita masih akan menghadirkan saksi ahli untuk mengetahui kualitas dari upal yang mereka buat,” kata Nunung.

Nunung mengungkapkan, upal yang dibuat WW dan ZF secara kasat mata memiliki kemiripan yang cukup bagus. Bahkan presentase kemiripannya mencapai 60 hingga 70 persen. Karenanya, ia meminta masyarakat waspada dan teliti terhadap peredaran upal.

Selain menangkap WW dan ZF, polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya. “Ada satu yang masih buron, tugasnya merupakan supplier alat-alat pembuat uang tersebut,” katanya.

ZF mengaku alat-alat pembuatan upal dipasok tersangka lain. “Saya baru empat bulan, saya juga alat-alatnya dikirim dari orang. Selain itu, saya juga diajarin oleh orang,” ungkapnya.   

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 tentang pembuatan, penjualan, dan pengedara uang palsu. Sedangkan ancaman hukumannya 10 hingga 15 tahun penjara.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement