REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Sebanyak tiga nelayan warga negara asing yang menjadi tersangka pencurian ikan di perairan Sulawesi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (22/4).
Ketiga nelayan warga negara Filipina tersebut adalah Jessie D Casturico, M Qhairul Bin Samaluddin, dan Charlie Negrillo Ibajan.
Ketiganya adalah nakhoda kapal ikan berbendera Malaysia yang ditangkap pada 18 Maret 2015 oleh petugas Bea dan Cukai yang sedang melakukan patroli.
Sidang yang terbuka untuk umum itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agnes Sinaga dengan didampingi dua anggota. Sidang perdana tersebut mengagendakan bacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dalam dakwaan, disebutkan terdakwa melakukan usaha pengangkutan, penangkapan dan pemasaran ikan di wilayah perairan Indonesia yang tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dari pemerintah Indonesia sehingga melanggar Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 Perikanan.
Para terdakwa yang juga nakhoda mengoperasikan kapal yang dilengkapi alat pancing ulur dan lampu sorot di wilayah perairan laut Sulawesi yang termasuk Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia.
Para terdakwa diancam pidana dengan pasal 93 ayat dua Juncto pasal 27 ayat dua Juncto pasal 76A UU Perikanan. Dalam persidangan tersebut, pengadilan negeri juga menghadirkan penerjemah untuk memudahkan proses sidang.
Persidangan akan dilanjutkan pada 24 April 2015 dengan menghadirkan sejumlah saksi yang juga merupakan anak buah kapal yang dikemudikan terdakwa.
Sidang dengan terdakwa warga negara asing adalah yang pertama dilaksanakan di Sulawesi Tengah. Saat ini tiga terdakwa dan enam anak buah kapal warga asing tersebut masih dititipkan di Ruang Detensi (Rudensi) Kantor Imigrasi Palu.
Sementara itu, tiga kapal yang digunakan para terdakwa masih berada di dermaga milik Dirjen Bea dan Cukai Kantor Palu.