REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Razia minuman beralkohol (minol) di Kota Yogyakarta belum menyentuh hypermarket maupun supermarket. Pasalnya razia di minimarket sendiri belum dilakukan secara menyeluruh.
Kabid Operasional Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono mengatakan, razia mihol di mini market baru dilakukan secara tertutup. "Untuk razia terbuka belum kita lakukan, karena dalam razia tertutup kemarin tidak ditemukan mihol," katanya, Selasa (21/4).
Menurutnya razia tertutup baru dilakukan di 32 minimarket dari 52 minimarket yang ada. Namun kata dia, hal itu sudah representatif dari seluruh mini market yang ada di Yogya.
Diakuinya, setelah razia di mini market dilakukan, pihaknya baru akan menyentuh mihol di hypermarket dan supermarket. "Hypermarket belum, nanti setelah minimarket," katanya.
Menurutnya, penjualan minol di hypermarket dan supermarket masih diperbolehkan dengan beberapa syarakat antara lain pembeli tidka boleh membawa sendiri harus diambilkan petugas dan pembeli harus menunjukan identitas bahwa usianya di atas 21 tahun.
Selain belum menyentuh supermarket dan hypermarket, Dintib juga belum melakukan razia minol di gudang mini market. Pihaknya kata Bayu masih mempelajari aturan terkait hal itu. Sebab dalam peraturan Menteri Perdagangan larangan disebutkan di mini market.
"Kita belum tahu jelas aturannya apakah mini market itu termasuk dalam gudangnya atau hanya etalasenya. Ini masih kita pelajari," ujarnya.
Sebelumnya Forum Pemantau Indipenden Pakta Integritas (forpi) Kota Yogyakarta mendesak Dintib untuk melakukan razia di gudang-gudang mini market di Yogyakarta. Sebab diindikasikan masih ada penyimpanan minol di gudang minimarket di Yogya.