REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Petugas gabungan dari kepolisian, Badan Narkotika Nasional dan dinas terkait Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, menggelar razia minuman beralkohol yang diperjualbelikan di Cimahi, Selasa.
Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan dan Pertanian, Kota Cimahi Yulia mengatakan, razia tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari diberlakukannya aturan yang melarang penjualan minuman beralkohol kategori A atau kadar 5 persen.
"Ini kita lakukan sesuai dengan aturan, jika masih ada minimarket atau pengecer yang menjual minuman beralkohol akan ditarik," katanya.
Ia menjelaskan, aturan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Sosialisasi aturan itu, lanjut dia, sudah dilakukan, namun di lapangan masih ditemukan minuman beralkohol dijual secara bebas kepada masyarakat, hingga akhirnya disita.
"Jika ada yang berjualan kita beri surat teguran, kemudian akan dilakukan pengawasan, jika masih berjualan kita akan meminta tidak boleh berjualan," katanya.
Razia tersebut dilakukan dengan menyisir sejumlah tempat dan memeriksa setiap kios, supermarket yang dicurigai menjual minuman beralkohol.
Petugas berhasil menyita 10 kaleng dan satu botol minuman beralkohol dengan kadar alkohol diatas 5 persen.
Selain itu, petugas mengamankan satu jariken tuak di sebuah toko di Jalan Djulaeha Karmita. Selanjutnya seluruh minuman tersebut dibawa ke markas Polres Cimahi.