Rabu 22 Apr 2015 13:21 WIB

Formappi: Rakyat Bisa Gugat Partai Golkar

Ketum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai rakyat, khususnya yang menjadi pemilih Partai Golkar, bisa melayangkan protesnya terkait konflik berkepanjangan yang terjadi di internal partai beringin itu.

"Rakyat bisa protes, bisa menggugat (Golkar). Tapi tentu perlu ada yang mengonsolidasikan," kata Peneliti Senior Formappi Tommi A. Legowo di Jakarta, Selasa (21/4).

Dia menekankan bahwa Golkar menjadi partai terbesar kedua perolehan suaranya dalam Pemilu Legislatif 2014. Menurut dia para pemilih Golkar itu dapat mempertanyakan mengapa Golkar kini terbelah-belah. "Organisasi sayap Partai Golkar seperti AMPI dan lain sebagainya bisa mengorganisasi konstituen untuk melayangkan protes terhadap Partai Golkar yang hanya mengurusi kepemimpinan," jelas dia.

Di sisi lain Tommi memandang, konflik Golkar yang terbawa-bawa hingga parlemen menandai bahwa DPR RI belum bisa mengambil jarak antara kepentingan kelompok dengan tugasnya mewakili rakyat.

Dia menekankan kinerja parpol mewakili konstituennya akan terganggu oleh konflik internal semacam itu. "Ini juga merupakan kemunduran besar bagi Golkar selaku partai yang usianya melebihi partai lain. Kalau tidak disadari, ini pintu masuk kehancuran Golkar," katanya.

Dia menilai konflik internal partai hanya dapat diselesaikan di internal partai. Jika hal itu tidak terwujud, maka kepercayaan masyarakat akan hilang dengan sendirinya. "Pesannya jangan sampai terjadi hilangnya kepercayaan masyarakat," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement