Selasa 21 Apr 2015 16:31 WIB

Bareskrim Polri Ringkus Sindikat Internasional Narkotika jenis Sabu

Rep: C17/ Red: Bayu Hermawan
Petugas menunjukkan barang bukti sabu-sabu.
Foto: Antara
Petugas menunjukkan barang bukti sabu-sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua warga negara Sri Langka, yang merupakan pengedar Narkoba jaringan internasional. Dari kedua pelaku, petugas Bareskrim Polri menyita 4 Kg Narkoba jenis sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Anjan Pramuka Putra mengatakan penangkapan dua anggota pengedar Narkoba sindikat internasional itu berdasarkan penyelidikan secara terus menerus selama satu bulan.

"Subdit I Dit Pid Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh KBP Agus Rohmat dan Kompol Dodi Suryadin melakukan penangkapan terhadap dua warga negara asing asal Sri Lanka atas nama Yakoof dan Vigneswaran di parkiran Apartement Season City, Jakarta Barat," ujarnya, Selasa (21/4).

Anjan melanjutkan dari hasil penangkapan kedua tersangka warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 4 Kg yang ditemukan di bagasi bawah jok motor.

Setelah penangkapan dan melakukan introgasi terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka, akhirnya kedua tersangka mengaku di suruh oleh Mr Y di Malaysia agar membantu Mr X yang merupakan salah satu Napi di Lapas Cipinang Jakarta Timur.

"Kedua tersangka mengaku disuruh untuk mengambil sepeda motor Mio warna putih bernomor polisi B 6434 di parkiran Apartemen Season City Jakarta Barat," jelasnya.

Kendati demikian, sari hasil penangkapan kedua tersangka asal warga negara Sei Lanka, pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri dalam mengembangkan kasus tersebut berhasil meringkus kedua warga negara Indonesia (WNI) di kantor Kelurahan Ragunan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa 31 Maret 2015.

"Dari hasil introgasi dan pengembangan lebih lanjut yang dilakukakan, kami berhasil mengamankan dua tersangka warga negara Indonesia (WNI) atas nama Abdul Fakar dan Irfan Dwi Artanto dan berhasil mengamankan sabu seberat 500 gram bruto," jelasnya.

Selain itu, berdasarkan hasil pengembangan dari kempat tersangka tersebut, pada hari Rabu 8 April 2015 sekitar pukul 14.30 WIB tim Subdit I Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Mabes Polri berhasil kembali berhasil menangkap satu warga negara Indonesia (WNI) dan berhasil mengamankan sabu seberat 5 kilogram.

"Dari hasil pengembangan dari ke -4 tersangka, kami berhasil menangkap satu WNI atas nama Gultom di Hotel 'Boutiq' di Jakarta Barat, dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5 kg, tersangka pun mengaku di perintah oleh Afuk (DPO), pungkasnya.

Akibat perbuatan para kelima tersangka dikenakan pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) pasal 112 ayat (2) Jo (1) Undang-undang Narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement