REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini kembali menggelar sidang praperadilan Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sidang dijadwalkan jam 09.00 WIB, dan baru dimulai pada pukul 10.30. Hanya lima menit sidang kali ini hanya mengumpulkan bukti-bukti dari kedua belah pihak, KPK dan Jero Wacik. "Kami memberikan 20 dokumen, (bukti) jika ada yang tertinggal besok dilengkapi kembali" kata Sugiono, kuasa hukum Jero Wacik, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. (21/4).
Menurutnya, surat-surat dan dokumen otentik mengenai pembuktian kewenangan praperadilan untuk memeriksa penetapan tersangka.
Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (plt) Nur Chusniah, menyatakan ada yang tidak relevan dengan objek praperadilan. "Bukti seharusnya mengarah dan menguatkan dalil terkait praperadilan" kata Chusniah.
Menurutnya, salah satu bukti yang tidak relevan adalah surat KPU, ia menilai KPK mempunyai kewenangan untuk memberhentikan sementara terhadap pihak yang dinyatakan tersangka. "Surat KPU ini kan di luar materi pokok praperadilan" katanya.
Pihaknya kemarin sudah menjawab bahwa menurut KPK tidak relevan, karena berdasarkan pasal 12 KPK, "dapat mengeluarkan dan meminta seseorang yang dinyatakan tersangka diberhentikan sementara." Jelasnya.
Chusniah menjelaskan, bukti-bukti yang tidak relevan tersebut pihaknya akan menerangkan di persidangan di hari kamis dan jumat, menurutnya, hari tersebut kesempatan bagi KPK untuk menyerahkan bukti dan mendatangkan saksi ahli."Rencana ada dua saksi ahli" katanya.