Selasa 21 Apr 2015 13:39 WIB

Pantas KO, Pemukul Satpam Stasiun Mantan Petinju

Rep: C20/ Red: Ilham
sarung tinju
Foto: antara
sarung tinju

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fajar Arif (41) melakukan pemukulan terhadap Muhamad Iqbal, satpam Stasiun Pondok Jati, Jakarta Timur. Pria yang ternyata mantan petinju itu kini menjadi tersangka dan diamankan di Polsek Matraman, Jakarta Timur.

Insiden pemukulan berawal dari teguran Iqbal. Fajar mengatakan, dirinya ditegur karena tidak boleh merokok di dalam stasiun. Warga asal Ambon itu tidak mendengarkan himbauan Iqbal. "Saya cuek dan tetap merokok," kata Fajar di Polsek Matraman, Selasa (21/4).

Karena tidak mendengarkan himbauan, Iqbal akhirnya menegur untuk yang kedua kali terhadap Fajar. "Kalau tidak bisa diatur lebih baik keluar dari stasiun," ujar Fajar sambil menirukan kata-kata Iqbal.

Fajar lalu merasa kesal dan emosi. Ia mengakui mematikan rokoknya lalu pergi sambil melakukan kontak fisik terhadap Iqbal dengan membenturkan bahunya. Tidak terima, Iqbal mendorong Fajar. "Saya enggak terima didorong, akhirnya dia saya hajar rahang kirinya sampai jatuh," kata Fajar.

Fajar yang merupakan buruh pasar dan mantan petinju itu langsung melayangkan pukulan keras ke rahang kiri Iqbal. Fajar menambahkan, Iqbal kemudian terjatuh hingga membentur tembok pagar. Akibat pukulan dan benturan tersebut, Iqbal kemudian tak sadarkan diri.

Kapolsek Matraman, Kompol AU Triyanto mengatakan, korban mengalami pukulan dan benturan yang cukup keras. Menurut Triyanto, akibat benturan tersebut membuat darah mengalir dari kepala Iqbal dan membuat dirinya tak sadarkan diri.  "Dipukul pas di rahang sebelah kiri, kemudian korban jatuh membentur tembok pagar stasiun," ujar Triyanto.

Triyanto menambahkan, saat itu Fajar ingin melarikan diri dengan meloncat pagar. Namun, karena kaki Fajar terkilir, ia kemudian diamankan oleh petugas lainnya dan dilaporkan ke polisi.

Iqbal langsung dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Senin (20/1) kemarin. Triyanto mengatakan Iqbal mendapatkan perawatan intensif dan berada di ruang ICU.

Hingga saat ini, Fajar masih menjalani pemeriksaan di Polsek Matraman. Ia dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan sengaja dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement