Selasa 21 Apr 2015 10:00 WIB

Pindahkan Lilin di Klenteng, Pria Ini Diadili

Rep: Yulianingsih/ Red: Indah Wulandari
Lilin/ilustrasi
Foto: candlefind.com
Lilin/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Agus Setyawan, pengurus Klenteng Gondomanan, Yogyakarta tidak pernah menyangka jika perbuatannya memindahkan lilin di Klenteng tersebut akan berujung di pengadilan.

Bahkan, akibat perbuatannya itu Agus harus mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (20/4).

Agus dilaporkan oleh Sukiman yang juga mengaku sebagai pengurus Klenteng Gondomanan ke Polsek setempat.

Atas perbuatannya itu Agus dijerat pasal  335 H KUHP ayat ke 1 tentang tindakan tidak menyenangkan. Namun, karena cukup rumit kasus ini ditangani Polda DIY dan dilimpahkan ke PN Yogyakarta.

Merasa prihatin, beberapa umat Buddha Yogyakarta menggelar aksi keprihatinan di depan PN Yogyakarta. Koordinator aksi, Joti Purnomo disela aksi di depan PN Yogya mengatakan, Agus dilaporkan telah memindahkan lilin tanpa izin pengurus dan dilaporkan ke kepolisian.

"Ini sudah masuk sidang ketujuh. Sebelumnya kasus ini sudah disidangkan namun diputus tidak bersalah. Tetapi, kenapa dilaporkan lagi dan sekarang disidangkan. Ini kriminalisasi," ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa Oncan Poerba dalam sidang ketujuh ini membawa saksi meringankan, yaitu Ariyanto Tirtowinoto dan Inna Sulistyowati. Kedua saksi ini adalah pengurus Klenteng Gondomanan Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta.

Dalam kesaksiannya, Ariyanto mengatakan pemindahan lilin bukanlah perbuatan yang salah. Sebab, klenteng tidak pernah membuat aturan tertulis mengenai larangan tersebut.

“Secara sakral keyakinan maupun keagamaan tidak ada larangan. Boleh-boleh saja memindahkan lilin bahkan membersihkan debu yang ada di patung-patung dalam klenteng,” katanya.

Menurut Ariyanto, Agus memindahkan lilin karena ingin membersihkan abu Gunung Kelud yang mengotori klenteng tersebut. Pembersihan debu tersebut untuk menjamin kenyamanan bagi umat yang ingin menjalankan ibadah di klenteng tersebut.

“Setahu saya saudara Agus tidak suka kekerasan. Niat ingin membersihkan debu sangat tulus, tidak ada niat apa-apa,” ujarnya.

Oncan Poerba mengatakan, aparat kepolisian terlalu memaksakan perkara yang menjerat kliennya. Sebab, perbuatan yang dilakukan Agus bukanlah tindakan melawan hukum dan pidana. Sebab, memindahkan lilin di klenteng tidak dilarang apalagi untuk keperluan membersihkan debu.

''Perkara ini sangat aneh dan terlalu dipaksakan. Karena itu, kami minta majelis hakim dapat mengambil keputusan seadil-adilnya,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement