Selasa 21 Apr 2015 08:07 WIB

Pemerintah Diminta Subsidi Air Minum

Pipa PDAM (ilustrasi)
Foto: Wordpress
Pipa PDAM (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia Subekti mendorong pemerintah untuk memberikan subsidi air minum selayaknya pelayanan listrik.

"Usul kami yaitu ada skema 'public service obligation' (PSO). Jadi ada subsidi dari pemerintah, seperti beras atau listrik," katanya, Senin (20/4).

Subekti mengatakan saat ini pola yang digunakan dalam sistem penyediaan air minum (SPAM) melalui perpipaan adalah dengan subsidi silang. Pola tersebut membuat golongan pelanggan menengah ke atas mensubsidi golongan pelanggan menengah ke bawah yang tidak mampu membayar layanan air minum.

"Seperti listrik, di air minum juga ada golongan R1, R2, R3 dan R4. Golongan yang kaya yaitu R3 dan R4 mensubsidi R1 dan R2, tapi tidak efektif," katanya.

Tidak efektifnya skema tersebut disebabkan oleh begitu banyaknya golongan pelanggan yang tidak mampu ketimbang golongan yang mampu.

"Makanya kenapa banyak PDAM (perusahaan daerah air minum) rugi, karena yang tidak mampu itu banyak. Kalau ada jaminan subsidi, tentu bisa lebih baik," ujarnya.

Subekti mengatakan, usulan tersebut sudah disampaikannya kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono.

Usulan tersebut dilayangkan terkait penyusunan rancangan peraturan pemerintah sebagai tindak lanjut pencabutan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi pada Februari lalu.

RPP SDA sendiri ditargetkan akan selesai pada April 2015.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement