Senin 20 Apr 2015 17:22 WIB

Gubenur NTB Usulkan Pembatas Miras Diperluas

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agung Sasongko
Minuman beralkohol di minimarket. (Prayogi/Republika)
Foto: Republika/Prayogi
Minuman beralkohol di minimarket. (Prayogi/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Gubernur Nusa Tenggara Barat, TGH Zainul Majdi mendukung kebijakan kementerian perdagangan yang membatasi peredaran minuman beralkohol di minimarket. Namun, dirinya mendorong agar pembatasan pun dilakukan di supermarket dan hypermarket. 

“Sangat kita dukung. Dalam pandangan saya di hypermarket dan supermarket harus dikontrol karena di supermarket posisinya masih terjangkau anak kecil,” ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Senin (20/4).

Ia mencontohkan di luar negeri, posisi minuman beralhokol yang dijual berada di tempat paling atas sehingga anak tidak bisa mengambil. Bahkan, rak penyimpanan minuman beralkohol dikunci. 

Selain itu, menurutnya, petugas pun ikut mengontrol pembeli yang ingin mendapatkan minuman dengan cara mengecek identitas dan umur pembeli. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong satpol PP untuk turun mengontrol peredaran minol. 

Terkait dengan miras tradisional yang masih beredar, Zainul Majdi mengakui memang terdapat beberapa sentra dan masih beroperasi. Pihaknya berusaha melakukan pembatasan dengan tindakan persuasif termasuk mempersiapkan agar bahan baku miras tradisional bisa dikonversikan menjadi produk lain dan tidak melulu menjadi miras (tuak). 

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement