Senin 20 Apr 2015 12:49 WIB

Uji Materikan Tiga UU, Muhammadiyah dan Ormas Islam Jihad Konstitusi

Rep: c 14/ Red: Indah Wulandari
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- PP Muhammadiyah beserta sejumlah ormas dan tokoh masyarakat mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan gugatan judicial review (uji materi) terhadap tiga undang-undang.

"Motivasi kami, antara lain ingin menegakkan konstitusi, meluluskan kiblat bangsa, yang telah diletakkan oleh para pendiri bangsa, sebagaimana termaktub dalam baik Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 33," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Senin (20/4).

Ketiga Undang-Undang (UU) yang diujimaterikan, yakni UU Nomor 24 Tahun 1999 Tentang Sistem Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Lalu, UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.

Selain Din, turut hadir pula mantan menteri tenaga kerja Fahmi Idris, akademisi UI Prof Sri Edi Swasono, pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy, dan Direktur IRESS Marwan Batubara.

Sebagai pemohon, Muhammadiyah menghadirkan advokat dari fakultas hukum sejumlah Universitas Muhammadiyah.

Din melanjutkan, judicial review kali ini juga kelanjutan dari gerakan Jihad Konstitusi yang sudah dimulai sejak tahun 2010.

Din mengaku, ada tidak kurang dari 115 UU yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Gerakan Jihad Konstitusi sendiri sudah berhasil mengajukan dua UU yang dikabulkan MK.

"Kami melakukan bersama-sama sejak tiga tahun lalu yang kami sebut, Jihad Konstitusi, untuk meluruskan kiblat bangsa," tegas Din.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement