Senin 20 Apr 2015 12:25 WIB

KPK Dalami Penggunaan Anggaran Haji Rekanan Kemenag

Priharsa Nugraha
Foto: Antara
Priharsa Nugraha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penggunaan anggaran haji dari sejumlah rekanan Kementerian Agama. Merupakan lanjutan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag periode 2012-2013.

Hari ini, Senin (20/12),ada 12 orang dari pihak swasta yang diperiksa KPK dalam kasus ini yaitu Wahyu Suryanto Suroto, Undang Sahroni, Santy Kartika Dewi, Hendra Swardana Kardjan, Dedy Prasetyo Sunarno, Edi Kadafi, Mawardi Adami bin Mohamad, Sayed Ahmad Karyadi, Syarif Afiyat Salim Raya, Syahrir Irwan Syam, Nasrul Fuad Abdullah, Wahyu Suryanto Suroto.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha, Senin (20/4).

KPK menduga mereka adalah rekanan Kementerian Agama dalam pengadaan penyelenggaraan haji. KPK menahan SDA pada Jumat (10/4) meski ia menolak untuk menandatangani surat perintah penahanan itu berikut berita acaranya.

Politikus PPP itu bahkan menuduh KPK menahan dirinya sebagai bentuk balas dendam karena SDA mengajukan praperadilan, meski praperadilan itu juga ditolak oleh hakim tunggal Tatik Hadiyanti pada Rabu (8/4). KPK mengenakan dua sangkaan kepada Suryadharma yaitu dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 dan 2010-2011.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement