REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Banten, menyita 130 botol minuman keras dari lima toko, dan mengajukan para pedagangnya ke pengadilan tindak pidana ringan. Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengatakan, ke-130 botol itu disita dalam razia di Bugel Indah, perempatan lampu merah Shinta Plaza, Jalan Untung Suropati Cimone, Jalan Imam Bonjol, Jalan Encle Kecamatan Tangerang.
"Razia dilakukan setelah petugas sebelumnya melakukan investigasi dari laporan warga kepada Satpol PP mengenai penjualan Miras di pedagang kelontongan," ujarnya.
Kemudian, barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk penyitaan dan KTP pedagangpun ditahan untuk sidang tindak pidanat ringan (Tipiring). "Pedagang akan diberikan sanksi melalui proses sidang Tipiring yang akan dilaksanakan pekan depan," ujarnya.
Selanjutnya, Satpol PP akan terus melakukan razia dalam rangka menekan peredaran Miras di Kota Tangerang. Pihaknya pun akan menindak lanjuti laporan warga terhadap adanya penjualan Miras yang kini sudah dilakukan oleh pedagang kelontongan.
"Penjual sudah main petak umpet dengan menjualnya melalui pedagang kelontongan. Kita akan tingkatkan pengawasan dan meminta peran aktif warga," ujarnya.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah meminta warga melaporkan penjual Miras. Tak hanya itu saja, katanya, camat, lurah hingga RT/RW pun harus lebih aktif dalam menjaga lingkungannya dari masuknya pengaruh negatif.
Berbagai program telah digencarkan Pemkot Tangerang untuk dapat dilakukan warga seperti Kampung Bersih, Kampung Hijau hingga kampung bersih narkoba.
"Warga bisa melakukan berbagai kegiatan untuk menjaga kebersamaan melalui program pemkot dan akan kita bantu," ujarnya.