Senin 20 Apr 2015 11:17 WIB

KPU Sumbar Terima 2 SK Kepengurusan Partai Golkar

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Hazliansyah
Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatra Barat (KPU Sumbar) menerima dua SK kepengurusan Partai Golkar Sumbar yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015.

Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengatakan, saat ini KPU Sumbar telah menerima seluruh SK partai politik (parpol) dari masing-masing pengurus tingkat provinsi. Termasuk SK DPD Partai Golkar Sumbar yang dipimpin Hendra Irwan Rahim maupun SK Plt DPD Golkar Sumbar yang diketuai Yan Hiksas kubu Agung Laksono.

"Semua parpol sudah menyerahkan SK-nya, termasuk dua kubu DPD Golkar. Kita menerima seluruh SK, yang akan dilanjutkan dengan verifikasi," kata Amnasmen.

Ia menjelaskan, penentuan keabsahan SK parpol, bukan kewenangan mutlak KPU kabupaten/kota, provinsi maupun pusat. Apalagi, lanjut dia, untuk parpol yang saat ini sedang dilanda konflik dualisme kepengurusan, seperti Partai Golkar.

 

Legitimasi SK, ujar dia, akan diputuskan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Keabsahan selanjutnya akan disampaikan Kemenkumhan kepada KPU Pusat hingga ke daerah terkait apakah diterima atau tidaknya parpol tersebut untuk mengikuti Pilkada.

Dikatakannya, KPU Sumbar akan mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota. Di dalamnya ada klausul penanggungjawab pelaksanaan Pilkada bukan hanya KPU kabupaten/kota atau provinsi, melainkan KPU pusat.

"Artinya kita juga menunggu petunjuk dan arahan dari pusat," ujar Amnasmen.

Ia menambahkan, keputusan parpol yang berhak mengikuti Pilkada paling lambat keluar Juni mendatang. Dalam pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada, lanjutnya, KPU sebagai penyelenggara akan menjunjung tinggi independensi. Artinya, tidak memihak ke salah satu parpol ataupun calon tertentu.

"Di sisi lain kita sangat menunggu kedua belah pihak pengurus parpol yang saling klaim dapat segera islah," ungkapnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement