Senin 20 Apr 2015 11:04 WIB

Pemprov Sumbar Ajak Masyarakat Jadi Konsumen Cerdas

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Hazliansyah
 Petugas Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan memeriksa label SNI (Standar Nasional Indonesia) pada mainan anak yang dijual di Pasar Gembrong, Jakarta, Rabu (10/12).(Antara/Rosa Panggabean)
Petugas Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan memeriksa label SNI (Standar Nasional Indonesia) pada mainan anak yang dijual di Pasar Gembrong, Jakarta, Rabu (10/12).(Antara/Rosa Panggabean)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) meminta masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan membeli produk dalam negeri.

"Sehingga produk yang dibeli tersebut harus standar nasional," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Provinsi Sumbar, Mudrika di Padang, Senin (20/4).

Dikatakannya, menjadi seorang konsumen harus kritis dan berani. Terlebih jika barang atau jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. Namun, lanjut dia, konsumen juga harus mengerti kewajiban seperti yang tercantum dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

 

Ia mengatakan, menjadi konsumen juga harus teliti sebelum membeli. Artinya, konsumen mengetahui keadaan barang, bila kurang jelas dapat menyampaikan pertanyaan. Perhatikan juga label, MKG, dan masa kedaluwarsa, khususnya atas barang makanan, minuman, obat dan kosmetik.

Bila membeli produk telematika dan elektronika, kata Mudrika, harus dilengkapi petunjuk penggunaan dan kartu jaminan garansi purna jual dalam bahasa Indonesia.

Ia menuturkan, pemerintah mengajak konsumen mulai akrab dengan produk bertanda SNI dan memperhatikan produk yang sudah yang wajib SNI. Menurutnya, produk bertanda SNI lebih memberikan jaminan kepastian atas kesehatan, keamanan dan keselamatan konsumen, bahkan lingkungannya (K3L).

"Kemudian beli sesuai kebutuhan bukan keinginan," ujarnya. Artinya, lanjut dia, konsumen diajak untuk mempunyai budaya perilaku tidak konsumtif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement