REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Jajaran Kepolisian Resort Rokan Hilir, Riau mengamankan pasangan suami istri pemilik dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu.
"Keduanya ditangkap di sebuah rumah bersama dengan sabu dan alat-alatnya," kata Kepala Kepolisian Resort Rokan Hilir AKBP Subiantoro kepada Antara di Pekanbaru, Senin (20/4).
Bersama kedua tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua unit telepon genggam, dua buah plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah kaca pirex lengkap dengan jarum, satu buah bong dari botol plastik, empat buah pipet plastik dan satu buah korek api.
Lokasi penangkapan kedua tersangka di Jalan Slengseng Kepulauan Palika, Rohil oleh jajaran Kepolisian Sektor Panipahan pada Selasa lalu (14/4).
Lebih lanjut, Subiantoro mengatakan saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Panipahan untuk pengembangan penyidikan.
Saat ini pihaknya terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Rokan Hilir dimana dalam sepekan terakhir jajaran Polrest Rokan Hilir berhasil mengamankan setidaknya dua tersangka pengguna sabu-sabu.
"Rokan Hilir yang berada di pesisir Riau berbatasan langsung dengan negeri jiran dan wilayah pesisir Riau selama ini dikenal sebagai pintu masuk barang haram tersebut, terutama melalui pelabuhan rakyat," katanya.
Untuk itu, upaya pemberantasan sabu akan terus ditingkatkan oleh jajaran kepolisian yang ia pimpin.
Sebelumnya Polda Riau berhasil mengamankan 46,5 kilogram sabu yang dibawa oleh seorang warga Malaysia berinisial NHK melalui perairan Dumai. Kota Dumai dengan Kabupaten Rokan Hilir merupakan dua daerah yang jaraknya cukup dekat.