REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Denpasar akan melakukan penertiban peredaran minuman beralkohol (minol) golongan A. Operasi akan dilakukan mulai Senin (20/4), melibatkan instansi terkait.
"Operasi akan dilakukan secara terus menerus, menyasar minimarket secara bergiliran," kata Kabid Perlindungan dan Kerjasama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Denpasar, Jarot Agung Iswahyudi.
Kepada Republika di Denpasar, Jumat (17/4).
Jarot mengatakan, pihaknya terutama akan menyasar minimarket yang selama ini menjual minol golongan A. Data-data itu sebutnya sudah di kantong dan tinggal turun ke lapangan saja.
"Kami tahu masih ada yang membandel dan akan kami tertibkan," katanya.
Menurut Jarot, minimarket berjejaring nasional seperti Indomart dan Alfamart di Denpasar sudah tidak menjual minol lagi. Namun demikian sebutnya, minimarket tersebut akan tetap disurvei dan dikunjungi untuk pengecekan.
"Jadi sebaiknya kita cek aja sekalian," kata Jarot.
Mengenai ketentuan agar penjualan minol dilakukan secara terkontrol, Jarot menyebut bisa dilakukan dengan membentuk koperasi di tingkat desa. Nanti koperasi yang akan mengatur dimana mereka meletakkan tempat berjualan untuk diusulkan ke Pemkab atau Pemkot.
"Kalau sudah ada ijin dari Pemkab atau Pemkot barulah boleh berjualan minol golongan A," kata Jarot.