REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru akan mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) larangan merokok di ibu kota Provinsi Riau itu ke DPRD.
"Kini kami sedang melakukan telaah dan kajian hukum tentang rokok," kata Kadiskes Pekanbaru, Helda S Munir, Jumat (17/4).
Ia menuturkan, jika prosesnya lancar di DPRD maka tahun ini Perda rokok akan disahkan. Pihaknya pun akan merancang kawasan-kawasan mana saja yang diperbolehkan untuk merokok, dan kawasan yang dilarang merokok.
"Jika tidak dimulai dari sekarang, tentu akan banyak generasi muda yang rusak akibat rokok. Ingat merokok adalah sumber dari segala penyakit yang membahayakan kesehatan," paparnya.
Ia mengakui, meski perda rokok belum disahkan, pihaknya sejak awal tahun sudah mulai gencar melakukan sosialisasi terhadap bahaya rokok ini. Salah satunya dengan menyebar pin kepada warga Pekanbaru, yang berikan himbauan" Kawasan Bebas Asap Rokok, jika merokok harap asapnya ditelan,".
"Dengan begitu kita berharap perokok aktif akan sadar diri ketika melihat pin tersebut," jelasnya.