Jumat 17 Apr 2015 15:48 WIB

Tarif Parkir Kota Malang Naik 100 Persen

Rep: C74/ Red: Ilham
Tarif parkir swasta (Ilustrasi)
Foto: Antara
Tarif parkir swasta (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Raperda Retribusi Jasa Umum yang mengatur tarif parkir sudah disahkan. Bahkan, Sekda Kota Malang, Cipto Wiyono menyatakan dengan kenaikan tarif parkir yang mencampai 100 persen, Pemerintah Kota Malang akan meningkatkan sarana dan prasarana parkir.

"Tak ada kendala mengenai Reperda parkir, pasti akan ditingkatkan pelayanananya. Selain saran dan prasarana SDM dari Dinas Perhubungan juga akan ditingkatka ," jelas Cipto disela Rapat Paripurna Pengesahan Raperda Jasa Retribusi Umum di Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (16/4).

Cipto mengatakan, Perda parkir ini hanya menyangkut masalah umum, termasuk tarif parkir. Tak menyentuh masalah teknis, seperti lokasi parkir. Soal teknis ini urusannya Dishub dan Dispenda. Tarif parkir di Kota Malang pada Raperda menjadi Rp 1.500 untuk motor dan Rp 3.000 untuk mobil. Angka ini yang diakomodasi DPRD.

Ditanya besaran angka kenaikan PAD yang akan diterima Pemkot Cipto tidak dapat menjawab. Ia mengaku tidak berani memberikan data yang tidak ia hafal. "Tidak sampai bertanggung jawab pada kehilangan, parkir hanya dalam taraf penataan," jelas Cipto.

Sekadar diketahui, Raperda Retribusi Jasa Umum sempat molor karena Dishub terlambat memberi kajian kenaikan tarif parkir. Akibat keterlambatan itu, rencana pengoperasian RSUD Kota Malang tak bisa segera dilaksanakan. Ini disebabkan karena Perda tersebut berisi penetapan tarif parkir, retribusi pasar, serta retribusi RSUD Kota Malang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement